Soft Skill Etika Profesi 2
Sejarah terbentuknya cyber law di masing-masing Negara:
1.Indonesia: UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003
oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo), pada mulanya RUU
ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik
oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan,
serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu
Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan
Universitas Indonesia (UI).
Fokus pada bidang : tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kasus: Ilegal Access
Illegal akses merupakan salah satu tindak krimal dalam IT yang dikenal sebagai cyber crime, para heacker mengakses situs milik orang lain yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib korban, salah satunya adalah situs Mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhyono yang belum lama ini kena retas.
Sindonews.com – Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. “Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
“Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: http://www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. “Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya,” kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs http://www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013. Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
· Menurut UU ITE
1. Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
2. Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
· Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
SUMBER :
www.academia.edu/30579954/MAKALAH_INDIVIDU_ANALISA_UU_ITE
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://fitrisukmawati12140026.wordpress.com/2017/03/18/kasus-cyber-law-di-indonesia/
2.Malaysia: Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC)
didirikan di bawah Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia 1998
sebagai badan pengatur untuk industri komunikasi dan multimedia di Malaysia.
Pada saat yang sama, Komunikasi dan Multimedia Act 1998 juga disusun dan
disetujui untuk memenuhi persyaratan peraturan dari pertumbuhan komunikasi dan
industri konvergensi multimedia.
Fokus pada bidang :
Hukum dan transaksi bisnis.
KASUS:
Liputan6.com,KualaLumpur –Hubungan antara Malaysia dan Korea Utara tengah menegang akibat saling sandera wargaUpaya terbaik untuk memecah pertikaian diplomatik pun terus dilakukan.
Saat ini, Malaysia juga tengah fokus pada 1.000 warga Korea Utara yang tercatat berada di Negeri Jiran.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 pada tiga pekan lalu telah memicu spekulasi, bahwa banyak terjadi operasi intelijen pihak Pyongyang di Malaysia.
Sebuah sumber mengatakan kepada Bernama bahwa kehadiran banyak orang Korea Utara di Malaysia berkedok karir di berbagai bidang, sudah direncanakan untuk membentuk jaringan intelijen terorganisir.
“Mudah untuk dipahami mengapa cukup banyak warga Korea Utara bekerja sebagai spesialis teknologi informasi (IT) dan tergabung di perusahaan lokal di Cyberjaya. Alasannya, untuk membantu mereka mengumpulkan informasi dan data secara internal,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
“Mereka bukan orang biasa karena dilatih secara khusus sebelum dipilih oleh rezim untuk bekerja di luar negeri. Sementara yang disponsori oleh perusahaan lokal, kehadiran mereka di Malaysia tidak hanya bekerja tetapi juga menjadi mata-mata yang terlatih.”
Menurut sumber itu, kelompok orang ini adalah bagian dari sekitar 100.000 warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri di seluruh dunia, dan telah menjadi “sumber” berharga untuk rezim Korea Utara. Mereka juga mengirim uang hasil kerjanya ke negara asal.
Setiap warga Korea Utara di luar negeri wajib melapor ke kedutaan mereka tiap bulan dan menjalani ‘pembekalan’ ulang.
3.Singapura: The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura
memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri
Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan
dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Hukum Siber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.
Kasus : Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini.
1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
(Sumber: https://inet.detik.com/security/d-4125857/singapura-kena-serangan-cyber-data-15-juta-penduduk-dicuri)
KESIMPULAN :
Berdasarkan pembelajaran tentang Cyber Law di berbagai sumber, menurut saya Cyber Law adalah sebuah peraturan / undang-undang yang dibuat di dalam sebuah negara yang mewajibkan agar setiap warga negara nya, khususnya pengguna komputer dan internet untuk mencegah atau menghukum pelangar berinternet seperti: pencurian data komputer, pembobolan sistem jaringan secara ilegal, penyebaran konten berbau SARA dan Pornografi, dan masih banyak lagi. Masing – masing negara tentunya punya kebijakannya sendiri tentang Cyber Law, tetapi sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi warga negaranya dari segala macam kejahatan internet
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini.
1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
(Sumber: https://inet.detik.com/security/d-4125857/singapura-kena-serangan-cyber-data-15-juta-penduduk-dicuri)
4.Thailand: Menjadi tahun ke-62 pemerintahan sekarang. Yang
Mulia Raja Bhumibol Adulyadej dengan senang hati menyatakan bahwa hal itu
dianggap tepat untuk memberlakukan undang-undang yang mengatur tindakan
pelanggaran terkait komputer.Yang Mulia, karena itu, mengabulkan persetujuan
Kerajaan-nya untuk mengumumkan UU Kejahatan Komputer sesuai dengan rekomendasi
dan persetujuan dari Majelis Legislatif Nasional sebagai berikut: Bagian 1
Undang-undang ini disebut "Computer Crime Act BE 2550 (2007)",dsb
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus di bidang hak cipta
digital dan privasi dalam berkomunikasi.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker, Redaktur Thailand
Dikriminalisasi
Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi
kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan.
Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand
mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto
itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang
kemudian dibatalkan gubernur.
Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim
Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar
Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar
melecehkan keluarga kerajaan.
5.India: Kejahatan Cyber tidak didefinisikan dalam
Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber
Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa
juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci
berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860
dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan
kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan
komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di
mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran
kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang
lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran
semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang
digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan
penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data, informasi, dan semua bahan
penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.
Dalam kejahatan cyber, komputer atau data itu sendiri
sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan pelanggaran lain,
memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu. Semua tindakan
kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan cyber yang lebih
luas.
Fokus pada bidang : perlindungan data / privasi pengguna
internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Kasus: Pengungkapan besar Facebook, kata - peretas
menjangkau data 29 juta konsumen
Situs media sosial Facebook mengungkapkan penipuan besar
tentang data konsumen pada Jumat malam. Facebook mengatakan bahwa menurut
informasi yang mereka terima sejauh ini, peretas memiliki akses ke data 29 juta
konsumen di seluruh dunia. Menurut hacker Facebook telah melakukan pekerjaan
ini bulan lalu. Di salah satu situs jejaring sosial terbesar di dunia, Facebook
mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa akibat serangan cyber, dalam beberapa
hari terakhir, 50 juta akun di seluruh dunia telah terpengaruh.
Sumber: https://khabar.ndtv.com/news/world/facebook-says-hackers-accessed-data-of-29-million-users-1931357
6.jepang: Undang-undang utama yang mengatur informasi
pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi
Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku
pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang
perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi
pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris
privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di
luar Jepang.
Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC,
undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu,
terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang
tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan
yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di bidang keamanan
data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi pribadi dari
pengguna.
Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1
Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang,
kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau
sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang
virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa
menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit
kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian,
perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.
sumber : https://inet.detik.com/security/d-3837049/hacker-bobol-bursa-saham-bitcoin-jepang-rp-71-triliun
7.china: China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah
segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat
dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus
penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.
Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua
organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan
eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan
internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan
eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan
dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan
Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui
oleh Dewan Negara pada 11
Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.
Tanggung jawab untuk menjaga
Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet Service Provider)
sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China.
Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran
jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan
pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen
Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun
1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas
keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang perlindungan
data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta /
pemerintah
Kasus : AS kehilangan 600 milyar 87% pencurian kekayaan
intelektual setiap tahun dari Tiongkok
Menurut laporan Voice of America pada 9 Maret, Komite
Pencurian Kekayaan Intelektual AS mengumumkan pada tanggal 8 bahwa proposal
tersebut termasuk memperluas kekuasaan eksekutif untuk memastikan bahwa
perusahaan asing yang mencuri China dan hak kekayaan intelektual AS lainnya
dapat memasuki pasar AS; Pusat Kebijakan telah memfasilitasi kerja sama antara
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk mengawasi dan melindungi
kekayaan intelektual di Amerika Serikat, dan untuk memperkuat kerjasama dan
berbagi data dan pengalaman dengan Jepang, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan
dan negara-negara lain yang berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual.
Sumber: http://www.epochtimes.com/gb/18/3/8/n10202694.htm
8.korea selatan: Selama era internet, kebijakan sensor
Internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut
Michael Breen, sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis
pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang
baik hati dari massa".
Namun, anonimitas di internet telah merusak sistem
kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga Korea
Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai "penghinaan".
Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi tiga periode.
Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002,
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang
merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang
menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang
memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar
penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan
memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996,
ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan
revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam
kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain
untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang
melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan
sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit
dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying
dilaporkan.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Korea Selatan melakukan fokus di bidang
perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan konten-konten
berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato ilegal, dan
cyberbullying.
Kasus:Hacker curi kartu kredit, separuh warga Korsel jadi
korban
Merdeka.com - Akibat ulah kejahatan hacker tidak bertanggung
jawab, hampir separuh warga negara Korea Selatan menjadi korbannya. Hal ini
terjadi setelah para hacker tersebut menyerang beberapa data kartu kredit di
negeri Ginseng tersebut.
Seperti yang dilansir oleh The Hacker News (19/1), baru saja
dilaporkan ada tiga perusahaan penerbit kartu kredit di Korea Selatan yang
menyatakan kehilangan data pelanggannya. Jika dijumlah, data yang hilang
tersebut milik 20 juta pelanggan padahal jumlah penduduk Korea Selatan ada 50
juta.
Data yang hilang tersebut di antaranya berisi nomor rekening
bank, nama lengkap, nomor jaminan sosial, nomor telepon, nomor dan masa berlaku
kartu kredit. Ini merupakan data penting yang jika disalahgunakan akan
merugikan sang pemilik identitas.
Pihak berwajib Korsel sendiri menyatakan telah berhasil
menangkap pelaku pencurian identitas tersebut yang kemudian diketahui menjual
hasil kejahatannya pada sebuah perusahaan. Manajer perusahaan yang membeli data
itu kemudian juga ditangkap.
Akibat hal ini, tiga produsen kartu kredit yang jadi sasaran
serangan mengaku bertanggung jawab. Mereka berjanji mengembalikan dana nasabah
yang kemungkinan hilang akibat serangan tersebut.
"Penyedia kartu kredit akan mengganti semua kerugian
finansial yang disebabkan karena insiden terbaru ini," kata regulator.
Sebelumnya, Korea juga pernah diguncang kejahatan yang sama
ketika pegawai Citibank Korea membobol data nasabahnya. Akibat hal itu, 34 ribu
nasabah dinyatakan merugi. [nvl]
Sumber:https://www.merdeka.com/teknologi/hacker-curi-kartu-kredit-separuh-warga-korsel-jadi-korban.html
9.USA: Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan
Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya
adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Amerika melakukan fokus di bidang Transaksi
Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan
Keamanan Data
Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika Kejar 9 Pelaku Kejahatan
Siber Iran
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran
terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk
mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di
Amerika Serikat dan berbagai negara.
Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan
para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute,
yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen
Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii
dan Indiana.
"Informasi yang dicuri termasuk penelitian akademis
dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $ 3,4 miliar,"
begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media Haaretz, Jumat, 23
Maret 2018.
10.Uni-Eropa: Pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima)
negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun
kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan
semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang
berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga
digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di bidang Keamanan
Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking
Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200 Ribu Korban
Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut
serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban
setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan
ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global
sejak Sabtu pekan lalu.
Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih
dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini,
belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.
Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam
bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci
bisa dibuka kembali.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20170515093248-134-214826/europol-ransomware-wannacry-telan-200-ribu-korban
KESIMPULAN :
Berdasarkan pembelajaran tentang Cyber Law di berbagai sumber, menurut saya Cyber Law adalah sebuah peraturan / undang-undang yang dibuat di dalam sebuah negara yang mewajibkan agar setiap warga negara nya, khususnya pengguna komputer dan internet untuk mencegah atau menghukum pelangar berinternet seperti: pencurian data komputer, pembobolan sistem jaringan secara ilegal, penyebaran konten berbau SARA dan Pornografi, dan masih banyak lagi. Masing – masing negara tentunya punya kebijakannya sendiri tentang Cyber Law, tetapi sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi warga negaranya dari segala macam kejahatan internet
Daftar pustaka:
https://www.academia.edu/30579954/MAKALAH_INDIVIDU_ANALISA_UU_ITE
https://www.mcmc.gov.my/legal/acts?lang=ms-MY
https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/
http://www.indiancybersecurity.com/cyber_law/8_history_of_cyber_law_in_india.html
https://www.samuiforsale.com/law-texts/computer-crime-act.html
Soft Skill Etika Profesi 2
Reviewed by yudho wiram
on
18.58
Rating:
Blackjack and Slots: Casino & Sports Betting (US, Europe, Asia)
BalasHapusBest Live Blackjack and 경산 출장안마 Slots: Casino & Sports Betting (US, 논산 출장마사지 Europe, Asia). Find the latest and greatest deals on Blackjack 청주 출장샵 and 전라북도 출장안마 Slots: Casino 시흥 출장안마 & Sports Betting.