Soft Skill Etika Profesi 2


Sejarah terbentuknya cyber law di masing-masing Negara:

1.Indonesia: UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).

Fokus pada bidang : tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kasus: Ilegal Access
Illegal akses merupakan salah satu tindak krimal dalam IT yang dikenal sebagai cyber crime, para heacker mengakses situs milik orang lain yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib korban, salah satunya adalah situs Mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhyono  yang belum lama ini kena retas.
Sindonews.com – Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. “Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
“Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: http://www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. “Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya,” kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs http://www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013.  Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
·                 Menurut UU ITE
1.   Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
2.   Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
·                 Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan. 
SUMBER :
www.academia.edu/30579954/MAKALAH_INDIVIDU_ANALISA_UU_ITE
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://fitrisukmawati12140026.wordpress.com/2017/03/18/kasus-cyber-law-di-indonesia/

2.Malaysia: Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) didirikan di bawah Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia 1998 sebagai badan pengatur untuk industri komunikasi dan multimedia di Malaysia. Pada saat yang sama, Komunikasi dan Multimedia Act 1998 juga disusun dan disetujui untuk memenuhi persyaratan peraturan dari pertumbuhan komunikasi dan industri konvergensi multimedia.

Fokus pada bidang :
Hukum dan transaksi bisnis.
KASUS:
Liputan6.com,KualaLumpur –Hubungan antara Malaysia dan Korea Utara tengah menegang akibat saling sandera wargaUpaya terbaik untuk memecah pertikaian diplomatik pun terus dilakukan.
Saat ini, Malaysia juga tengah fokus pada 1.000 warga Korea Utara yang tercatat berada di Negeri Jiran.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 pada tiga pekan lalu telah memicu spekulasi, bahwa banyak terjadi operasi intelijen pihak Pyongyang di Malaysia.
Sebuah sumber mengatakan kepada Bernama bahwa kehadiran banyak orang Korea Utara di Malaysia berkedok karir di berbagai bidang, sudah direncanakan untuk membentuk jaringan intelijen terorganisir.
“Mudah untuk dipahami mengapa cukup banyak warga Korea Utara bekerja sebagai spesialis teknologi informasi (IT) dan tergabung di perusahaan lokal di Cyberjaya. Alasannya, untuk membantu mereka mengumpulkan informasi dan data secara internal,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
“Mereka bukan orang biasa karena dilatih secara khusus sebelum dipilih oleh rezim untuk bekerja di luar negeri. Sementara yang disponsori oleh perusahaan lokal, kehadiran mereka di Malaysia tidak hanya bekerja tetapi juga menjadi mata-mata yang terlatih.”
Menurut sumber itu, kelompok orang ini adalah bagian dari sekitar 100.000 warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri di seluruh dunia, dan telah menjadi “sumber” berharga untuk rezim Korea Utara. Mereka juga mengirim uang hasil kerjanya ke negara asal.
Setiap warga Korea Utara di luar negeri wajib melapor ke kedutaan mereka tiap bulan dan menjalani ‘pembekalan’ ulang.

3.Singapura: The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.

Kasus : Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini.
1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
(Sumber: https://inet.detik.com/security/d-4125857/singapura-kena-serangan-cyber-data-15-juta-penduduk-dicuri)

4.Thailand: Menjadi tahun ke-62 pemerintahan sekarang. Yang Mulia Raja Bhumibol Adulyadej dengan senang hati menyatakan bahwa hal itu dianggap tepat untuk memberlakukan undang-undang yang mengatur tindakan pelanggaran terkait komputer.Yang Mulia, karena itu, mengabulkan persetujuan Kerajaan-nya untuk mengumumkan UU Kejahatan Komputer sesuai dengan rekomendasi dan persetujuan dari Majelis Legislatif Nasional sebagai berikut: Bagian 1 Undang-undang ini disebut "Computer Crime Act BE 2550 (2007)",dsb
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker, Redaktur Thailand Dikriminalisasi
Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.
Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.

5.India: Kejahatan Cyber ​​tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber ​​Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860 dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data, informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.
Dalam kejahatan cyber, komputer atau data itu sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan pelanggaran lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu. Semua tindakan kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan cyber yang lebih luas.
Fokus pada bidang : perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Kasus: Pengungkapan besar Facebook, kata - peretas menjangkau data 29 juta konsumen
Situs media sosial Facebook mengungkapkan penipuan besar tentang data konsumen pada Jumat malam. Facebook mengatakan bahwa menurut informasi yang mereka terima sejauh ini, peretas memiliki akses ke data 29 juta konsumen di seluruh dunia. Menurut hacker Facebook telah melakukan pekerjaan ini bulan lalu. Di salah satu situs jejaring sosial terbesar di dunia, Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa akibat serangan cyber, dalam beberapa hari terakhir, 50 juta akun di seluruh dunia telah terpengaruh.

6.jepang: Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.

Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.
Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1 Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.

7.china: China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.
Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.
Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah
Kasus : AS kehilangan 600 milyar 87% pencurian kekayaan intelektual setiap tahun dari Tiongkok
Menurut laporan Voice of America pada 9 Maret, Komite Pencurian Kekayaan Intelektual AS mengumumkan pada tanggal 8 bahwa proposal tersebut termasuk memperluas kekuasaan eksekutif untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang mencuri China dan hak kekayaan intelektual AS lainnya dapat memasuki pasar AS; Pusat Kebijakan telah memfasilitasi kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk mengawasi dan melindungi kekayaan intelektual di Amerika Serikat, dan untuk memperkuat kerjasama dan berbagi data dan pengalaman dengan Jepang, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan dan negara-negara lain yang berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual.
Sumber: http://www.epochtimes.com/gb/18/3/8/n10202694.htm

8.korea selatan: Selama era internet, kebijakan sensor Internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut Michael Breen, sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang baik hati dari massa".
Namun, anonimitas di internet telah merusak sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai "penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi tiga periode.
Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Korea Selatan melakukan fokus di bidang perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato ilegal, dan cyberbullying.
Kasus:Hacker curi kartu kredit, separuh warga Korsel jadi korban
Merdeka.com - Akibat ulah kejahatan hacker tidak bertanggung jawab, hampir separuh warga negara Korea Selatan menjadi korbannya. Hal ini terjadi setelah para hacker tersebut menyerang beberapa data kartu kredit di negeri Ginseng tersebut.
Seperti yang dilansir oleh The Hacker News (19/1), baru saja dilaporkan ada tiga perusahaan penerbit kartu kredit di Korea Selatan yang menyatakan kehilangan data pelanggannya. Jika dijumlah, data yang hilang tersebut milik 20 juta pelanggan padahal jumlah penduduk Korea Selatan ada 50 juta.
Data yang hilang tersebut di antaranya berisi nomor rekening bank, nama lengkap, nomor jaminan sosial, nomor telepon, nomor dan masa berlaku kartu kredit. Ini merupakan data penting yang jika disalahgunakan akan merugikan sang pemilik identitas.
Pihak berwajib Korsel sendiri menyatakan telah berhasil menangkap pelaku pencurian identitas tersebut yang kemudian diketahui menjual hasil kejahatannya pada sebuah perusahaan. Manajer perusahaan yang membeli data itu kemudian juga ditangkap.
Akibat hal ini, tiga produsen kartu kredit yang jadi sasaran serangan mengaku bertanggung jawab. Mereka berjanji mengembalikan dana nasabah yang kemungkinan hilang akibat serangan tersebut.
"Penyedia kartu kredit akan mengganti semua kerugian finansial yang disebabkan karena insiden terbaru ini," kata regulator.
Sebelumnya, Korea juga pernah diguncang kejahatan yang sama ketika pegawai Citibank Korea membobol data nasabahnya. Akibat hal itu, 34 ribu nasabah dinyatakan merugi. [nvl]
Sumber:https://www.merdeka.com/teknologi/hacker-curi-kartu-kredit-separuh-warga-korsel-jadi-korban.html

9.USA: Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Amerika melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data
Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika Kejar 9 Pelaku Kejahatan Siber Iran
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.
Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii dan Indiana.
"Informasi yang dicuri termasuk penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $ 3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.

10.Uni-Eropa: Pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di bidang Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking
Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200 Ribu Korban
Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu.
Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.
Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20170515093248-134-214826/europol-ransomware-wannacry-telan-200-ribu-korban 


KESIMPULAN :
Berdasarkan pembelajaran tentang Cyber Law di berbagai sumber, menurut saya Cyber Law adalah sebuah peraturan / undang-undang yang dibuat di dalam sebuah negara yang mewajibkan agar setiap warga negara nya, khususnya pengguna komputer dan internet untuk mencegah atau menghukum pelangar berinternet seperti: pencurian data komputer, pembobolan sistem jaringan secara ilegal, penyebaran konten berbau SARA dan Pornografi, dan masih banyak lagi. Masing – masing negara tentunya punya kebijakannya sendiri tentang Cyber Law, tetapi sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi warga negaranya dari segala macam kejahatan internet

Daftar pustaka:
https://www.academia.edu/30579954/MAKALAH_INDIVIDU_ANALISA_UU_ITE
https://www.mcmc.gov.my/legal/acts?lang=ms-MY
https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/
http://www.indiancybersecurity.com/cyber_law/8_history_of_cyber_law_in_india.html
https://www.samuiforsale.com/law-texts/computer-crime-act.html
Soft Skill Etika Profesi 2 Soft Skill Etika Profesi 2 Reviewed by yudho wiram on 18.58 Rating: 5

1 komentar:

  1. Blackjack and Slots: Casino & Sports Betting (US, Europe, Asia)
    Best Live Blackjack and 경산 출장안마 Slots: Casino & Sports Betting (US, 논산 출장마사지 Europe, Asia). Find the latest and greatest deals on Blackjack 청주 출장샵 and 전라북도 출장안마 Slots: Casino 시흥 출장안마 & Sports Betting.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.